Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi
ilustrasi SAWIT--
SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - PT Sandabi Indah Lestari (SIL) estat Seluma yang berada di wilayah Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat akan melakukan eksekusi lahan yang dikuasai warga seluas 15 Hektare setelah permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tais Kelas II dari tahun 2017 yang lalu.
Pada saat ini, diketahui tinggal menunggu dari kesiapan dari pihak perkebunan PT SIL dan Polres Seluma yang akan melakukan pengamanan.
BACA JUGA: Video Bullying Siswi Bengkulu Utara Menyebar, Polisi sampai Turun Tangan
Keputusaan tersebut setelah Rapat koordinasi oleh pihak Pengadilan Negeri Tais yang pada Rabu (20/7).
Dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Tais, dilakukan secara tertutup.
Hadir langsung pihak Perkebunan PT SIL, Polres Seluma dan Kodim.
“Tadi sudah dilakukan pertemuan mengenai koordinasi, berkaitan pengamanan pada saat eksekusi nanti," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH.
Ia mengatakan, dari hasil pertemuan yang telah dilakukan didapatkan hasil yakni. Pada intinya nanti, dari pihak Pemohon (PT SIL) pada hari Jumat (22/7) mendatang.
Akan melakukan koordinasi kepada pihak Polres Seluma. Mengenai terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan.
Namun Polres Selum masih akan memberikan informasi pastinya pada hari Senin mendatang.
“Pada pokoknya dari pihak Polres dan Kodim, semuanya sudah siap untuk melakukan pengamanan.
Namun masih akan melakukan koordinasi terkait dengan teknis-teknis.
Kita sudah siap dan sebenarnya sudah menetapkan tanggal,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Lakhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir mengatakan, jika terkait dengan kesiapan.
Pihak Kepolisian Polres Seluma telah siap untuk melakukan pengamanan.
BACA JUGA: Sabu dan Ganja Hasil Ops Antik Dimusnahkan
Hanya saja pihaknya pada saat ini masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya.
“Sudah siap. Tapi kita masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. Kita juga masih akan menunggu dari pihak pemohon,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, permohonan pengajuan eksekusi lahan yang telah diajukan oleh pihak perkebunan sawit PT.SIL ke pihak Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA: 387 Haji Kloter 6 Tiba di Provinsi Bengkulu, Langsung Dites Usap Antigen
Diketahui terdapat di dua titik lokasi. Yakni di lokasi Abdeling dua lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT.SIL.
Dengan luas lokasi milik Mirhakim diketahui merupakan warga Desa Padang Guci Kabupaten Kaur seluas kurang lebih 15 Hektar.(juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: