Diduga Palsukan Dokumen Perceraian, Warga Penurunan Dilaporkan Istri Sah
Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang pria warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perceraian ke Mapolres Bengkulu.
Terlapor berinisal IL ini dilaporkan oleh seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri sahnya, MP (47) warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Kamis (21/7/2022).
Dalam laporan pelapor ke pihak kepolisian, dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada Juli 2022 ini. Berawal terlapor menggugat cerai dirinya melalui pengadilan sebagaimana proses gugatan perceraian layaknya suami istri.
BACA JUGA:8 Guru Ajukan Cerai, Alasannya dari Jarang Pulang sampai Orang Ketiga
Beriring berjalannya waktu meski proses gugatan berjalan, penggugat dan tergugat masih tinggal menetap di Kota Bengkulu.
Sehingga pelapor mengetahui bahwa terlapor membuat identitas palsu di pengadilan tentang perceraian keduanya.
Korban yang tidak terima bahwa terlapor diketahui telah memalsukan dokumen perceraian keduanya, kemudian malaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu.
BACA JUGA:Istri Dominan Ajukan Cerai
Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto ketika dikonfirmasi rakyatbengkulu.disway.id Jumat (22/7/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Saat ini laporan tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Iya benar laporannya sudah kita terima saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: