HONDA

Emak-emak Pengrusak Kantor Pamor Ganda Tetap Ditahan, Polisi Tolak Penangguhan

Emak-emak Pengrusak Kantor Pamor Ganda Tetap Ditahan, Polisi Tolak Penangguhan

Tiga tersangka pengrusakan PT Pamor Ganda dan dua diantaranya ibu rumah tangga.FOTO:DOK RB--

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – Polres Bengkulu Utara (BU) masih menahan tiga tersangka kasus perusakan gedung kantor perusahaan perkebunan karet PT Pamor Ganda.

Ketiganya adalah Ri dan Ma, ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Talang Baru.

Kemudian Lu pemuda warga Desa Pasar Ketahun. Keluarga ketiga tersangka tersebut juga sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Usulan penangguhan ini berdasarkan hasil pertemuan di kantor desa bersama Tripika dan perusahaan. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK membenarkan sudah menerima surat usulan penangguhan penahanan dari ketiga keluarga tersangka.

BACA JUGA:Emak-emak Terduga Pengrusak Kantor Pamor Ganda Dicokok Aparat, 3 Tsk Ditetapkan

Namun polisi belum bersedia atau belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut.  “Sementara ini belum kita setujui. Dan ketiga tersangka masih kita lakukan penahanan,” kata Teguh.

Selain memang alasan agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri. Polisi juga masih membutuhkan keterangan ketiga tersangka yang masih ditahan ini.

“Sejauh ini ketiga tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan sudah menjalani penahanan,” ujarnya.

Sekadar mengetahui, Polres BU setidaknya sudah mengindikasikan ada 13 orang yang menjadi aktor utama dalam perusakan tersebut.

Namun 10 diantaranya sudah tidak ada di kediamannya masing-masing saat dijemput oleh polisi.

BACA JUGA:Pamor Ganda Masih di Police Line, Laporan Pengrusakan Masuk ke Polisi

“Sementara masih tiga orang yang kita lakukan penahanan terkait perkara ini dan masih kita lakukan penyelidikan,” pungkas Kasat.

Selain mengajukan penangguhan, warga dalam pertemuan dengan Tripika juga menyampaikan pada perwakilan PT Pamor Ganda yang hadir agar perusahaan mencabut laporannya.

Warga juga meminta dilakukan mediasi kembali dengan perusahaan. Terkait hal itu, Legal PT Pamor Ganda Jhoni Simamora, SH, M.Hum menerangkan jika saat ini perusahaan menyerahkan permasalahannya tersebut kepada hukum.

Perusahaan juga hanya melaporkan kejadian perusakan dan bukan orang-perorang.

BACA JUGA: Aksi Massa di Pamor Ganda Spontanitas

“Kami menyerahkan (Kasus Pengerusakan, red) dengan proses hukum, biarlah proses hukum berjalan. Karena jelas terjadi kerusakan kantor kamu,” pungkas Jhoni.

Sekadar mengetahui, ada dua kasus yang dilaporkan PT Pamor Ganda masing-masing di Polres BU dan Polda Bengkulu. Saat ini selain tiga tersangka yang ditahan Polres BU, Polda Bengkulu juga menahan dua tersangka.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: