HONDA

Pamor Ganda Masih di Police Line, Laporan Pengrusakan Masuk ke Polisi

Pamor Ganda Masih di Police Line, Laporan Pengrusakan Masuk ke Polisi

PT Pamor Ganda masih di police Line pascaaksi massa. foto: dok rb--

 

KETAHUN, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  Pascaamuk massa sekitar 300 warga Desa Pasar Ketahun, Lubuk Mindai, Pagardin, dan Talang Baru Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara hingga berujung pengerusakan kantor Afdeling 1 perusahaan perkebunan karet PT Pamor Ganda Ketahun, Kamis (14/7).

Terpantau, aktivitas sudah mulai kondusif. Di kantor yang mengalami kerusakan, tampak dipasangi garing polisi atau police line.

Hampir seluruh kaca kantor pecah dan bagian dalam kantor, banyak terdapat batu-batu yang diduga digunakan untuk melempar kaca kantor PT. Pamor Ganda. 

BACA JUGA:Kisruh Pamor Ganda, Gubernur Bilang Begini

Adapun karyawan tetap bekerja seperti biasanya. Mereka yang selama ini bertugas di Afdeling 1, dialihkan ke kantor lain karena tempat bekerja rusak dan sudah dipasangi garis Polisi.

Terkait aksi massa, Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK membenarkan jika polisi sudah menerima laporan dugaan pengrusakan di PT Pamor Ganda.

“Laporan sudah kami terima dari manajemen PT Pamor Ganda,” kata Kasat.

Polisi masih melakukan pengumpulan informasi. Termasuk memasangi police line di lokasi kantor, dengan tujuan TKP tersebut tetap aman lantaran dalam pengusutan polisi.

BACA JUGA: Aksi Massa di Pamor Ganda Spontanitas

“TKP sudah kita amankan dengan memasang garis polisi dan saat ini masih mengumpulkan informasi,” pungkas Teguh.

Lebih lanjut, Kades Pasar Ketahun Jauhari menuturkan sikap perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan saat pertemuan dengan gubernur beberapa waktu lalu adalah pemicu aksi massa.

Perusahaan mesti melakukan pengukuran lebih dulu, sebelum melakukan peremajaan lahan perkebunan karet.

“Warga marah karena tiba - tiba alat berat bekerja melakukan pemeliharaan. Sedangkan sama sekali belum ada pengukuran yang dilakukan,” kata Jauhari.

Warga menuntut pengukuran lantaran, menduga perkebunan perusahaan sudah ke luar dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

BACA JUGA: Gugah Minat Generasi Penerus Bangsa Jadi Prajurit, Lanal Bengkulu Gelar Kampanye Werving

Selain itu, warga juga menuntut adanya plasma masyarakat. Termasuk pelepasan lahan dan lahannya diberikan pada masyarakat setempat yang kediamannya terancam dengan abrasi.

“Kejadian tersebut spontan dilakukan masyarakat dan menuntut bertemu dengan pimpinan PT Pamor Ganda,” terangnya.

Di sisi lain, tim legal PT Pamor Ganda Joni Simamora, SH, MH mengklaim perusahaan melakukan peremajaan kebun lantaran merasa lahan tersebut memang milik perusahaan.

Mereka juga merasa sudah melakukan kewajiban-kewajiban.

“Kami sudah lakukan seluruh kewajiban. Termasuk plasma 20 persen, namun memang tidak di seluruh desa yang menajdi lokasi kerja. Namun total luasan sudah 27 persen dari luasan HGU,” terangnya.

Terkait aksi massa tersebut, ia mengaku jika perusahaan sudah melaporkan kasus dugaan pengerusakan tersebut ke Polisi.

BACA JUGA: Bonyok Dikeroyok Tetangga

Ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke polisi.

“Manajemen perusahaan sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Nanti silakan polisi yang menentukan proses hukumnya,” terangnya.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya penghadangan alat berat dan pengerusakan tersebut. Namun kita serahkan ke proses hukum,” pungkas Jhoni. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: