HONDA

Polres Selidiki Jaringan Pengedar Upal

Polres Selidiki Jaringan Pengedar Upal

Polres Kepahiang mengamankan 3 tersangka pengedar uang palsu senilai Rp35 juta pada Kamis (21/7/2022). Sindikat pengedar uang palsu antar provinsi ini diamankan di Kepahiang.--Arie/rakyatbengkulu.disway.id

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.disway.id – Hingga saat ini Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran uang palsu (Upal).

Tiga pelaku sudah diamankan. Pengembangan ini berdasarkan hasil penyelidikan. Diduga kuat pelaku peredaran upal ini tidak hanya tiga tersangka itu saja.

Melainkan juga ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran upal ini. Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu.

Doni Juniansyah, SM menjelaskan memang berdasarkan keterangan ketiga tersangka, bahwa mereka baru 1 bulan ini beroperasi mengedarkan upal tersebut.

BACA JUGA:Upal Made In Kepahiang, Produksinya sangat Simpel, JANGAN DITIRU!

Namun pihaknya tidak percaya begitu saja, mengingat ketiganya juga mengaku sudah menjual upal ke pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kuat dugaan bahwa ketiganya ini adalah sindikat, dan tentunya ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Ini terlihat dari sebaran upal yang sudah dilakukan ketiga tersangka yang meliputi wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Ditambah lagi beberapa wilayah di luar Pulau Sumatera pun pernah diedarkan oleh ketiganya,” terang Doni.

Untuk itu, saat ini Satreskrim Polres Kepahiang juga telah berkoordinasi dengan Polres RL dan Polres Kota Bengkulu dalam pengungkapan jaringan peredaran upal ini.

Karena sampai saat ini ketiga tersangka yang diamankan, dinilai masih belum sepenuhnya terbuka saat memberikan keterangan kepada penyidik.

BACA JUGA:Sindikat Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Diamankan di Kepahiang, Diedarkan di Wilayah Ini

“Ketiga tersangka terkesan masih belum mau terbuka tentang perkara ini. Namun demikian, kami terus akan lakukan pendalaman guna mengungkap jelas perkara ini, sembari berkoordinasi dengan beberapa Polres jajaran Polda Bengkulu lainnya,” singkat Doni.

Diketahui sebelumnya, lantaran terbukti memproduksi dan menyebarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu, 3 orang pria asal Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (21/7) malam lalu diamankan Satreskrim Polres Kepahiang.

Ketiganya yakni FH (36), ER (36), dan AY (24) yang diamankan di rumah tersangka FH di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten RL.

BACA JUGA:Pecah Kongsi Kekuasaan di Kepahiang, Ketua DPRD Diusul Lengser

Dari tangan ketiga tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa upal pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 35,1 juta, 1 unit printer, 1 unit notebook, setengah rim kertas HVS dan lainnya.

Para tersangka ini merupakan sindikat, dan telah memproduksi Rp 50 juta upal dengan pecahan Rp 100 ribu dan disebar di Kabupaten RL, Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Ketiganya juga pernah menjual upal hingga ke Kalimantan dan Sulawesi dengan harga Rp 300 ribu untuk setiap Rp 1 juta upal. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: