HONDA

Tiga Format Baru NPWP, Berlaku Bertahap, 2024 Menyeluruh

Tiga Format Baru NPWP,  Berlaku Bertahap, 2024 Menyeluruh

ilustrasi npwp. djp--

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru.

Itu berlaku sejak Kamis (14/7) 2022. Hal itu sejalan dengan peluncuran penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (19/7).

 

Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memerinci, pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

BACA JUGA: Jangan Kelewatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi

“Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,’’ ujarnya di Jakarta.

 

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

 

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

 

‘’Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,’’ jelas Neilmaldrin.

 

Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

BACA JUGA: Masa Penahanan Sekda Benteng Diperpanjang

Meskipun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal itu karena adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

 

‘’Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,’’ papar Neilmaldin.

 

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

 

Sedangkan, WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama, bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

BACA JUGA: Emak-emak Pengrusak Kantor Pamor Ganda Tetap Ditahan, Polisi Tolak Penangguhan

 

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

 

Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

 

‘’Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,’’ katanya. (dee/dio)

 

 

Reformasi Administrasi NPWP

 

 

- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

- WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

- Wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

- Penggunaan NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

- Dari hanya 2,59 juta WP pada 2002, kini sudah ada 45 juta WP yang terdaftar.

 

Sumber: DJP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: