HONDA

Guru PPPK Tetap Dikontrak Satu Tahun

 Guru PPPK Tetap  Dikontrak Satu Tahun

Para guru PPPK berkumpul di gedung PGRI Seluma penandatangan penolakan isi kontrak kerja dibuat Pemkab Seluma. Foto: Ilham Rb--

 

SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Seluma tak bergeming pada demo yang digelar para guru berstatus PPPK.

Dengan tegas, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengatakan, bahwa kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap hanya satu tahun.

Meskipun dalam Surat Keputusan (SK), para guru PPPK lulusan tahun 2021 lalu lima tahun.

BACA JUGA: Pemkab Seluma Diprotes PPPK Tahap II, Tolak Masa Kerja 1 Tahun

Alasannya sebagai upaya evaluasi kernerja para guru PPPK yang telah dilantik tersebut.

“Kita sudah koordinasi kemarin. Kontrak satu tahun dan SK lima tahun, itu merupakan dasar kita evaluasi secara bersama-sama.

Agar mereka berkerja dengan baik," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE.

Ia mengatakan, Pemkab Selima juga akan kembali melakukan komunikasi kepada para guru PPPK tersebut agar mereka bisa menerima kontrak kerja yang telah dibuat agar semua berjalan dengan baik.

“Nanti akan kita komunikasi lebih lanjut lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Dokter Aniaya Teman Wanita Berakhir Damai, Dinkes Minta IDI Beri Pembinaan

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Winderi, S.Sos MH mengatakan para guru PPPK yang melakukan demo untuk dapat memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS.

Karena yang dilakukan  guru PPPK sudah termasuk melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melakukan aksi demo secara sepihak tanpa sepengetahuan BKPSDM.

“Perjanjian kerja guru PPPK akan diperpanjang setiap tahun, sampai dengan lima tahun ke depan sesuai kinerja guru PPPK masing-masing.

Tidak mungkin kita langsung menandatangani kontrak kerja lima tahun sama saja kita menyalahi aturan dari Pemerintah,” ujarnya

Kinerja guru PPPK selama satu tahun akan di pantau langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma melalui Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.

“Jika memang kinerja guru PPPK selama satu tahun bekerja dengan baik maka akan kita perpanjang lagi, maka sebaliknya jika kinerja guru PPPK tidak baik maka tidak akan kita perpanjang,” ujarnya.

BACA JUGA: Ajukan 141 Formasi Guru PPPK

Ia meminta, guru PPPK berkoordinasi terlebih dahulu kepada BKPSDM dan memahami tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Untuk melakukan aksi demo jangan langsung melalukan aksi demo tanpa berkordinasi terlebih dahulu

Sejumlah guru PPPK Kabupaten Seluma sebanyak 326 yang sempat aksi demo ke Kantor Bupati, telah sepakat menolak perjanjian kontrak kerja yang dibuat oleh Pemkab Seluma karena mereka menilai merugikan sepihak. 

Karena aturan pemerintah pusat guru PPPK masa kontrak selama 5 tahun baru dilakukan evaluasi.

Bahkan mereka telah membuat surat penandatang bersama atas kontrak dinilai sepihak. (juu)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: