2 Pemuda di Kaur Nekat Maling Beras dan Tabung Gas, Alasannya Bikin Kuping Panas
Kedua tersangka, DD (22) dan YG (25) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur diamankan lantaran mencuri satu karung beras dan tabung gas.--Firmansyah/rakyatbengkulu.disway.id
KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Aksi pencurian makin marak terjadi. Barang yang dicuri pun tak pilih-pilih. Beras dan tabung gas pun bisa digasak.
Seperti 2 pemuda di Kaur ini yang nekat maling beras dan tabung gas. Alasannya mencuri pun bisa bikin kuping panas yang mendengarnya.
Karena butuh uang. Begitulah alasan 2 pemuda tanggung di Kaur ini nekat mencuri gas dan satu karung beras.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Nasal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kaur Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Nasal, AKP Pedi Setiawan, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan warga.
BACA JUGA:Handphone Pemilik Warung di Sumber Jaya Diembat Maling, Ternyata Pelakunya?
Adanya laporan dari Sarnopensi (36), ASN warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, yang rumahnya kemalingan beras satu karung dan tabung gas elpiji.
Setelah diselidiki ternyata tersangkanya yakni DD (22) dan YG (25), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
"Untuk kedua pelaku pencurian tabung gas dan beras sudah kita amankan tadi (29/7/2022), dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolsek pada rakyatbengkulu.disway.id.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka ini diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Merpas Kecamaatan Nasal.
BACA JUGA:Honda BeAT Sekretaris BPBD Benteng Digasak Maling Saat Diparkir di Halaman Kantor
Kedua pelaku diamankan berkat laporan dari korban dengan nomor Laporan Polisi (Nomor LP / 415-B / VII / 2022 / Bengkulu / Res Kaur/Sek Nasal.
Kemudian dilakukan Lidik, oleh anggota Polsek Nasal, dan mendapatkan informasi, tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencurian. Setelah itu anggota Polsek Nasal bergerak cepat. Kedua tersangka pun berhasil diamankan.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg warna hijau dan satu karung beras," katanya.
"Untuk TKP dan ketelibatan tersangka lain masih kita kembangkan. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: