HONDA

Polda Bengkulu Instruksikan Pembentukan Satgas di Daerah untuk Kendalikan Harga Beras

Polda Bengkulu Instruksikan Pembentukan Satgas di Daerah untuk Kendalikan Harga Beras

Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras tahun 2025 --Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kenaikan harga beras di tingkat konsumen yang tak lagi sejalan dengan biaya produksi dan distribusi membuat Polda Bengkulu turun tangan. 

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kepolisian menginstruksikan seluruh Polres di kabupaten/kota agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan sekaligus memastikan harga eceran tertinggi (HET) tetap terkendali di pasaran.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, menegaskan pentingnya pengawasan langsung terhadap pelaku usaha di lapangan.

BACA JUGA:Paman Bejat di Bengkulu Ditangkap, Gagahi Keponakan SD dengan Modus Rayuan Nikah

BACA JUGA:Cinta Bersemi di Balai Kota Merah Putih Bengkulu, 10 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis

"Jika terdapat temuan tim satgas agar melakukan tindakan persuasif berupa teguran agar dipedomani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025," sampainya.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras tahun 2025 di aula Reskrimsus Polda Bengkulu, selain pembentukan Satgas di tiap daerah, Bulog juga didorong untuk menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di seluruh wilayah kabupaten/kota. 

Program ini diharapkan bisa menekan harga beras yang melampaui batas HET.

Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, Provinsi Bengkulu termasuk dalam Zona 2, dengan harga eceran tertinggi beras medium Rp 14.000/kg dan premium Rp 15.400/kg.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Pelatihan Pengelolaan Keuangan di Pulau Baai

BACA JUGA:Bolos dan Merokok Saat Jam Sekolah, 32 Siswa Terjaring Razia Satpol PP Lebong

Dalam hasil rapat koordinasi tersebut, Kombes Pol Aris menuturkan bahwa pengecekan harga akan dilakukan secara serentak di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, baik di pasar tradisional maupun sentra usaha modern.

"Badan Pangan Nasional beserta Instansi terkait lainnya akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan beras premium di 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025," kata Kombespol Aris Tri Yunarko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait