Pembunuh Istri Dihukum 12 Tahun Penjara, Ibu Korban: 'Saya Tak Terima Pak Hakim'
Ibu Vini, Siti Sundari usai persidangan. Foto: Badri rb online --rakyatbengkulu.disway.id
Dalam persidangan, hakim juga meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sudah berkoordinasi dengan terdakwa, sepertinya terdakwa tidak ada upaya untuk meminta maaf kepada keluarganya," ujar penasehat hukum.
BACA JUGA: Tiap Kelurahan dapat Rp 100 Juta
Ibu Korban Tak Terima
Sementara itu, ibu korban Siti Sundari (47) dan kembaran Vina ikut menyaksikan sidang.
Usai hakim menjatuhkan vonis, keduanya ke luar dari ruang persidangan sebagai bentuk kekecewaan.
Siti Sundari pun menanggis, mendengar putusan dari Majelis Hakim.
"Aku tidak terima dengan putusan pak hakim, hanya 12 tahun penjara, kenapa tidak seumur hidup saja.
Perbuatan terhadap anak saya, sangat kejam," kata Siti Sundari sambil menangis.
BACA JUGA: Pria Asal Linggau Ini Ditangkap Polisi RL, Saat Beraksi Pelaku Sempat Pakai Seragam PNS
Terdakwa dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (cw1-ol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: