Pria Asal Linggau Ini Ditangkap Polisi RL, Saat Beraksi Pelaku Sempat Pakai Seragam PNS
EG (40), warga Lubuklinggau Barat (Sumsel) dibekuk Tim Opsnal RL. foto: badri rb online--rakyatbengkulu.disway.id
CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - EG (40), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubukl inggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk Tim Opsnal Polres Rejang Lebong (RL).
Tsk EG dikenal piawai dalam menjalankan aksinya. Guna meyakinkan korban, EG sempat menyamar dengan berpura-pura menjadi PNS. Termasuk mengenakan seragam PNS, saat menjalankan aksinya.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan didampingi kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dalam keterangan persnya, Kamis (4/8) menerangkan pelaku merupakan tersangka penipuan yang di Kabupaten RL sejak 2021 lalu.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Nekat Kabur dengan Kapal Nelayan di Kelurahan Malabero, Takut Dihajar Massa
Dari catatan kepolisian, setidaknya pelaku sudah beraksi di 3 TKP di wilayah hukum Polres RL. "Ada 3 TKP terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sejak 2021 lalu, dilakukan Tersangka EG di lokasi yang berbeda.
Yakni, di Curup Timur, depan Dukcapil dan Pemda Rejang Lebong," Kapolres RL saat rilis Kamis (4/8)
Diketahui, dalam menjalankan aksinya pelaku pernah berpura -pura sebagai PNS lengkap dengan mengenakan seragam. Terkadang, pelaku menyamar sebagai petugas WiFi, untuk mengelabui para korbannya.
Modusnya, berpura-pura kenalan hingga meyakinkan korban meminjamkan sepeda motornya.
BACA JUGA: Lama Menunggu Sidang, Ternak Mati
"Berkenalan dengan korbannya untuk meminjam motor korbannya. Lalu pelaku membawa motor korban, hingga kemudian tak kembali," tambah Kasat Reskrim Polres RL.
Pelaku sempat menjadi DPO Polres Rejang Lebong. Polisi mengirimkan foto serta ciri - ciri pelaku, hingga ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Hingga kemudian, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan jalan lintas kayu arah Lubuklinggau (Sumsel). Pelaku diamankan di pinggir jalan tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Remaja Pengancam Tebas Polisi masih Nginap di Sel
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang sempat dijual pelaku, di kawasan Kota Padang.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancama pidana 4 tahun kurungan. (cw1/-ol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: