HONDA

Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil

Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil

Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil--firman/RB

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Aksi salah seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Mukomuko terbilang nekat. Dirinya terancam gagal menjadi anggota dewan, lantaran terlibat tindak pidana penggelapan mobil.

Pria yang telah masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Mukomuko ini hanya dapat tertunduk lesu setelah diamankan Polres Mukomuko.

MK (24) warga Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko ini, berhasil melakukan penggelapan kendaraan roda empat sebanyak 40 unit, dalam kurun waktu lima bulan.

Saat ini, pria yang diketahui merupakan Caleg di Kabupaten Mukomuko ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Gaet Caleg Profesional, Partai Perindo Ajak Masyarakat Sumatera Ikuti Konvensi Rakyat

Aksi penggelapan mobil yang dilakukan oknum caleg ini telah dimulai dari bulan Mei hingga bulan September 2023. 

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH, S.IK, MH  dalam konferensi pers pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin, mengatakan sampai dengan saat ini tersangka MK diketahui merupakan pemain tunggal dalam aksi penggelapan mobil ini.

Dimana terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya sempat meresahkan warga Kabupaten Mukomuko dan pengusaha rental mobil di Kota Bengkulu. 

Pasalnya seluruh mobil yang disewa tersangka ini sebagian ada yang digadaikan dan ada juga yang dijual oleh tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Caleg DPR RI Sebagai Tersangka

"Tersangka ini sebelumnya sempat melarikan diri karena merasa aksinya sudah dilaporkan oleh korban yang mobilnya tak kunjung dikembalikan. 

Tepat pada (30/9) anggota berhasil mendapatkan keberadaan tersangka di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan langsung dilakukan penangkapan," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk tersangka ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, namun pada waktu itu hanya 2 unit mobil yang berhasil digelapkan tersangka, dengan modus yang sama merental dan digadaikan. 

Sejauh ini tersangka cukup koperaktif dengan memberikan keterangan sesuai apa yang diminta oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: