HONDA

Penasaran Skema KUR dari Pemerintah! Ini Dia Patokan Bank dan Lembagai Keuangan Lainnya

Penasaran Skema KUR dari Pemerintah! Ini Dia Patokan Bank dan Lembagai Keuangan Lainnya

Penasaran Skema KUR dari Pemerintah! Ini Dia Patokan Bank dan Lembagai Keuangan Lainnya --bsi/dok/rakyatbengkulu.com

3. KUR Kecil

Berikutnya KUR dengan skema KUR Kecil. Jika memenuhi syarat, calon peminjam berpotensi mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta.

Pemerintah memberikan opsi ini, dengan harapan usaha mikro mampu lebih berkembang. Kemudian naik level menjadi usaha kecil bahkan masuk kategori usaha menengah.

BACA JUGA:Beruntung Juga Sakti! 3 Weton Ini Dilindungi Khodam Macan Kumbang, Pandai Tarik Kesuksesan Lebih Besar

Setelah itu diharapkan pelaku usaha tersebut memenuhi syarat dan mampu mengakses pembiayaan secara mandiri dengan skema pinjaman komersial.

4. KUR Super Mikro

Salah satu skema KUR yang disiapkan pemerintah untuk dilaksanakan oleh bank penyalur, adalah skema KUR Super Mikro. KUR ini sangat cocok bagi anda yang baru memulai usaha.

Atau usaha yang anda rintis baru berjalan, masih kurang dari 6 bulan. KUR skema ini untuk ibu rumah tangga yang berusaha.

Juga diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Asalkan mereka tengah berusaha atau merintis usaha, dengan skala yang masih kategori usaha mikro atau usaha kecil.

BACA JUGA:Weton dengan Neptu 13: Akan Mendapatkan Puncak Kejayaan di Akhir Tahun 2023

Pinjaman yang bisa dicairkan maksimal Rp10 juta. Dengan pinjaman Rp10 juta itu, warga tidak dibebankan syarat minimal lama usaha yang tengah digeluti.

Tidak hanya itu, KUR Super Mikro bisa didapat dengan mudah tanpa mesti menyertakan dokumen agunan tambahan.

Hanya saja, untuk  yang usahanya dibawah 6 bulan, wajib mengikuti pelatihan ataupun pendampingan usaha.

5.KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Berikutnya, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Skema KUR ini bukan diperuntukkan bagi anda yang ingin berusaha atau ingin menambah modal usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: