HONDA

Jadi Perantara Bisnis Narkotika, Warga Empat Lawang Dibekuk di Kepahiang, Ada BB Sabu Senilai Rp7 Juta

Jadi Perantara Bisnis Narkotika, Warga Empat Lawang Dibekuk di Kepahiang, Ada BB Sabu Senilai Rp7 Juta

Jadi Perantara Bisnis Narkotika, Warga Empat Lawang Dibekuk di Kepahiang, Ada BB Sabu Senilai Rp7 Juta --Dokumen/rakyatbengkulu

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Pria berinisial ND (42) Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak berkutik saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang.

ND diamankan saat melintas di jalan dua jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang pada Senin 2 Oktober 2023 sekira Pukul 13.00 WIB.

Namun saat dilakukan penangkapan, petugas awalnya hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap (bong) sabu, kaca pirek dan 1 buah jarum suntik yang sudah dimodifikasi.

Kasatnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio Tambunan saat press release Jumat 6 Oktober 2023 membenarkan telah mengamankan seorang kurir sabu-sabu.

BACA JUGA:Dapat Pasokan Sabu Langsung dari Binduriang

Awalnya barang bukti tersangka ND hanya bong sabu saja namun setelah handphone tersangka berbunyi dimana seorang bandar narkoba inisial BS menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp.

Sang bandar menunjukkan peta narkotika untuk diambil oleh ND dikawasan dua jalur Durian Depun Kecamatan Merigi. BS meminta ND untuk mengambil sabu-sabu senilai Rp7 juta untuk diantarkan kepada pemesan F warga Empat Lawang.

"Dari pesan WhatsApp tersebut akhirnya anggota bergerak ke jalan Dua Jalur Durian Depun Kecamatan Merigi. Tiba di lokasi berdasarkan peta dalam pesan tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan 1 paket sedang diduga narkotika," ungkap Kasatnarkoba.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka ND mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar inisial BS dan akan dijual kembali kepada temannya F warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Baru 6 Bulan 'Jualan' Sabu, Untungnya Buat Biaya Kuliah Anak

"Tersangka ND membeli dari BS seharga Rp7 juta, paket sedang sabu-sabu dan akan dijual kembali ke temannya F yang juga warga Empat Lawang," ucapnya..

Hingga saat ini tersangka ND masih menjalani pemeriksaan dan BS masih dalam pengejaran anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang. 

"Tersangka ND dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan BS masih kita buru," demikian Kasatnarkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"