HONDA

Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya

Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya

Ini cara pencairan bantuan Rp600 ribu dari KIS BPJS Kesehatan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada kabar gembira bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) KIS BPJS Kesehatan tahap 4.

Bantuan sosial yang didapat ini dengan besaran Rp600.000 yang memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

KIS merupakan program pemerintah yang mempunyai tujuan memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Adapun program KIS ini telah diluncurkan sejak tahun 2014 lalu yang sampai saat ini sudah memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia.

Adapun hal yang harus dipersiapkan dan diperiksa sebelum melakukan pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan status dari kartu KIS kamu aktif.

2. Telah menjadi pemegang KIS selama minimal kurun waktu 6 bulan dengan pengajuan dari APBN.

BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Kesehatan Menghasilkan Perubahan Positif dalam Pelayanan JKN

3. Sedangkan untuk mereka yang belum terdaftar di DTKS, ada cara yang dapat dilakukan, dengan cara mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id. cara lainnya ialah mendaftarkan diri secara offline melalui pihak desa ataupun kelurahan pada tempat tinggal kamu.

4. Untuk dokumen-dokumen yang perlu disiapkan termasuk KK, KTP yang telah terverifikasi secara online di Dinas Dukcapil, dan juga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sementara untuk proses pencairan bantuan sosial KIS BPJS Kesehatan tahap 4 ini sudah dimulai sejak dari bulan Juli di Provinsi Sumatera Selatan dan berlangsung sampai bulan Oktober 2023 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Keistimewaan dan Perbedaannya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: