Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, tidak harus berhenti kerja atau PHK.--dokumen/rakyatbengkulu.com
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Mengklaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Mengklaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Kalau ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
BACA JUGA:Mudah! Ini Dia Cara Mencairkan Pinjaman Dana Siaga di BPJS Ketenagakerjaan
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
2. E-KTP.
3. Buku Tabungan.
4. Kartu Keluarga.
5. memiliki Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
6. NPWP.
Untuk proses pencairan ini bisa dilakukan secara langsung ataupun online. Kamu dapat mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Banjir Rezeki, Sukses dan Kaya Raya Ketika Usia Tua, Pemilik Weton Ini Kesayangan Khodam Eyang Semar
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan melaui Lapakasik Online:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: