HONDA

Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, tidak harus berhenti kerja atau PHK.--dokumen/rakyatbengkulu.com

1. Mengklik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Menginput data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

BACA JUGA:Hore! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Sebesar Rp1 Juta Cair di Bulan Oktober Ini

4. Pada saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Kemudian, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Nantinya kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Terakhir, Setelah proses selesai, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir.

Nah itulah tadi proses pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: