HONDA

Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, tidak harus berhenti kerja atau PHK.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ternyata untuk mencairkan Saldo dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya bernama Jamsostek ini,  tidak perlu menunggu berhenti kerja ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu.

Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan kapan saja, yang dimaksud disini adalah pengajuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)  yang dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Akan tetapi perlu diketahui, pencairan ini dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen, Untuk pencairan saldo sebagian 30 persen ini dapat dipakai untuk pembelian rumah secara tunai ataupun kredit.

Sedangkan untuk pencairan  dari sisa saldo bisa dilakukan ketika pekerja telah berhenti bekerja, walaupun belum pensiun dari pekerjaannya.

BACA JUGA:KPR Melalui BPJS: Cara Mudah Dapatkan Rumah Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ada terdapat beberapa kriteria untuk dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini yang dkutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Umur Pensiun 56 Tahun

2. Umur Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

BACA JUGA:Ingin Renovasi Rumah Tapi Terkendala Biaya? Ajukan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: