HONDA

Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian

Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian

Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian--dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apakah bisa menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua atau orang lain di Pegadaian?

BACA JUGA:5 Keunggulan Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah, Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 - Rp 200.000.000

Apabila mengacu dari berbagai sumber dan ketentuan yang berlaku di NKRI, maka Anda atau siapapun tidak dapat menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua ataupun orang lain di lembaga pembiayaan.

BACA JUGA:Gadai Sertifikat di Pegadaian Syriah, Ada 20 Persyaratan, Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta

Meski demikian, bukan berarti Anda tidak bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan tetap menggunakan sertifikat tersebut. Anda tetap berpeluang bisa memanfaatkan sertifikat orang tua sebagai jaminan pinjaman di Pegadaian

BACA JUGA:Usia Motor 15 Tahun, Mobil 25 Tahun, Bisa Ajukan Kredit Pinjam Usaha di Pegadaian, 3 hari bisa Cair

Hanya saja, ada beberapa langkah atau setidaknya ada 2 langkah yang patut dicoba untuk memberikan peluang penggunaan sertifikat atas nama orang tua disetujui oleh Pegadaian. 

BACA JUGA:Kembangkan UMKM Anda, Bisa Cair Rp 200 Juta, di Pinjam Usaha Kreasi Kredit Mikro Pegadaian

Pertama, Anda bisa menggunakan Surat Kuasa Penjamin dari orang tua. Termasuk juga saudara-saudara kandung, apabila Anda memiliki saudara kandung. 

BACA JUGA:10 Keunggulan Pegadaian Gadai Emas, Ada 4.000 Outlet se Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Surat kuasa orang tua bersama saudara kandung tadi sebagai bukti bahwa mereka menyetujui dan menjaminkan tanah tersebut di Pegadaian. Tentunya, orang tua Anda atau minimal salah satu orang tua Anda masih hidup.

BACA JUGA:6 Keunggulan Gadai Kendaraan di Pegadaian, Yuk ! Manfaatkan untuk Dapatkan Dana Tunai

Kedua, Anda bisa melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang masih bertatus atas nama orang tua itu menjadi nama Anda. Proses balik nama sertifikat ini bisa Anda lakukan segera yakni sebelum pengajuan permohonan gadai di Kantor Pegadaian.

BACA JUGA:Ingin Gadaikan Barang, Datang ke Pegadaian, Tersedia Pinjaman Hingga Lebih dari Rp 500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: