HONDA

Baru Direktur Cabang, Ada Potensi Tersangka Bertambah Bila Melihat Ini

Baru Direktur Cabang, Ada  Potensi Tersangka Bertambah Bila Melihat Ini

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, beberapa waktu lalu. Saat ini Pandoe Pramoe Kartika memasuki masa p--dok/rb

BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian

Beberapa petunjuk yang dilengkapi penyidik itu, untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka SU, sebelum dinyatakan P.21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.  “Seperti apa hasilnya kita lihat nanti, yang jelas sudah dipenuhi petunjuknya,” imbuhnya.

BACA JUGA:5 Keunggulan Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah, Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 - Rp 200.000.000

Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN. Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.

BACA JUGA:Gadai Sertifikat di Pegadaian Syriah, Ada 20 Persyaratan, Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta

Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.

BACA JUGA:Usia Motor 15 Tahun, Mobil 25 Tahun, Bisa Ajukan Kredit Pinjam Usaha di Pegadaian, 3 hari bisa Cair

Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: