Baru Direktur Cabang, Ada Potensi Tersangka Bertambah Bila Melihat Ini
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, beberapa waktu lalu. Saat ini Pandoe Pramoe Kartika memasuki masa p--dok/rb
Dari (KN) Rp 1,28 miliar tersebut, penyidik telah menerima titipan uang sebesar Rp 778 juta dari tersangka dan para saksi.
BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Mata Lelah dan Cara Mengatasinya agar Tidak Mengalami Gangguan Pengelihatan
Pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.
BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penduduk di 3 Kabupaten Ini Berbondong-Bondong Keluar Daerah, Pindah Seumur Hidup
Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.
BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!
Dan pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !
Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. Serta dari saksi berinisial MT mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), dan Rp 23 juta pada Senin (21/8).
BACA JUGA:2 Tahun Kerja, Ajukan Pembiayaan di Amanah Pegadaian, Anda Bisa Miliki Mobil Impian !
“Total pengembalian masih seperti terakhir, sekitar Rp 778 juta,” sebut Danang.
BACA JUGA:Tips Penting: Jangan Lakukan Ini Jika Ingin Lolos Pinjaman di Pegadaian!
Di sisi lain, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melengkapi beberapa petunjuk yang diminta oleh penuntut umum atas berkas perkara (BP) tersangka SU.
BACA JUGA:Cicil Kendaraan Syariah, Percayakan di Amanah Pegadaian, Proses Cepat dan Mudah
“Kasus Asrama Haji, sudah dilengkapi petunjuk dari penuntut umum, selanjutnya kita serahkan lagi ke penuntut umum,” sampai Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: