HONDA

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma, Dua Diantaranya Pejabat, Kerugian Rp1,8 Miliar

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma, Dua Diantaranya Pejabat, Kerugian Rp1,8 Miliar

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma, Dua Diantaranya Pejabat, Kerugian Rp1,8 Miliar--Dokumen/rakyatbengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Dari 12 tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan pejabat. Mereka yakni M selaku Kepala BPBD Seluma dan PA selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar menjelaskan dari pagu anggaran BTT yang ditempat di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,8 Miliar.

Anggaran Rp 3,8 Miliar ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. 

BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi TKA ke Jaksa, Baru Tetapkan 1 Tersangka, Penahanan Belum !

Dari pengerjaan kegiatan dan pengawasan dengan anggaran sebesar tersebut ditemukan bahwa hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi.

Hingga terjadi indikasi korupsi dan total kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Modus mereka melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 dimana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan," katanya dalam konferensi pers, Senin 16 Oktober 2023.

Setelah ditetapkan, kini 12 tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA:Orang Korupsi Pada Dasarnya Rakus, Penyebab Terbesarnya Adalah Individu

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan, akhirnya kita menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Sudah kita lakukan penahanan dari tanggal 12 Oktober 2023 hingga 20 hari ke depan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya ke 12 tersangka terancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipidkor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Berikut daftar 12 tersangka korupsi dana BTT pada anggaran Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Seluma:

1. Sdra. M selaku PA dan Kepala BPBD Kab. Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"