HONDA

Hindari Risiko dengan Asuransi Property All Risk, Apa Saja Ruang Lingkup Perlindungannya?

Hindari Risiko dengan Asuransi Property All Risk, Apa Saja Ruang Lingkup Perlindungannya?

Apa saja ruang lingkup perlindungan dari asuransi Property All Risk untuk melindungi properti dari berbagai risiko.--Ilustrasi pexels.com/Mikhail Nilov

5. Aset-aset seperti tanah, jalan, rel, rig, pipa, dan jembatan

BACA JUGA:Semangat Sumpah Pemuda, Pertamina Bagikan Bonus BBM Pertamax untuk Pelanggan Setia di Sumbagsel

Syarat untuk Mendapatkan Asuransi Property All Risk

Untuk mendapatkan Asuransi Property All Risk, diperlukan informasi dan persyaratan tertentu, termasuk:

1. Pihak yang dilindungi oleh polis Asuransi Kebakaran, termasuk individu yang memiliki bangunan dan isinya, serta lembaga keuangan yang memberikan pendanaan untuk pembelian dan pembangunan bangunan.

2. Fungsi dan tujuan bangunan.

3. Lokasi fisik bangunan.

4. Penilaian nilai bangunan dan asetnya.

5. Kondisi lingkungan di sekitar lokasi bangunan.

6. Informasi mengenai komponen pembentuk bangunan.

7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan atau penyewaan bangunan.

8. Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi).

BACA JUGA:Kamu Mimpi Masuk ke Alam Jin? Begini Artinya Menurut Primbon Jawa

Asuransi Property All Risk sangat penting untuk melindungi berbagai jenis objek. Kehadirannya memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik properti, baik individu maupun bisnis, karena risiko tak terduga seperti kebakaran, kerusakan fisik, atau bencana alam dapat ditangani dengan bantuan perlindungan asuransi yang komprehensif.

Bagaimana Cara Menjual Asuransi Proteksi All Risk?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: