Hindari Risiko dengan Asuransi Property All Risk, Apa Saja Ruang Lingkup Perlindungannya?
Apa saja ruang lingkup perlindungan dari asuransi Property All Risk untuk melindungi properti dari berbagai risiko.--Ilustrasi pexels.com/Mikhail Nilov
1. Rumah Tinggal
2. Apartemen
3. Kantor
4. Pusat Perbelanjaan (Mall)
5. Toko
6. Hotel
7. Pabrik
8. Gudang
BACA JUGA:Honda Scoopy Model Terbaru Mendominasi Perhatian Pengunjung IMOS+ 2023
Objek Tidak Mendapat Jaminan Perlindungan
Namun, beberapa barang tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi ini, seperti:
1. Barang dalam tahap pembangunan atau saat sedang dikerjakan
2. Harta yang sedang dalam proses pengangkutan via kendaraan bermotor, kapal, atau pesawat terbang
3. Barang berharga seperti perhiasan, batu permata, dan karya seni
4. Barang peliharaan seperti pohon, tanaman hias, binatang, burung, dan ikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: