Wajib Tahu! Ajak Orang Lain Golput dalam Pemilu 2024 Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
Wajib Tahu! Ajak Orang Lain Golput dalam Pemilu Bisa Dipenjara 3 Tahun--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) sudah didepan mata dan setiap kali pemilu presentasi angka masyarakat yang tidak memberikan hak suaranya terus bertambah.
Fenomena golongan putih (golput) seakan menjadi perbincangan yang hangat.
Pro dan kontra terjadi karena sudah lama historis ini mengemuka menjelang pesta demokrasi.
Istilah golongan putih atau yang memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.
BACA JUGA:Golput Lebong Hanya 12,2 Persen
Golput sendiri banyak terjadi apalagi ditengah maraknya media sosial sebagai bentuk ajakan.
Namun, memutuskan untuk tidak memberikan hak suaramu pada siapapun justru bisa berpengaruh besar terhadap negara ke depannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 515 mengungkapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Menurut pasal diatas golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu 2024 sudah Berlangsung, KPU Kota Terima sebanyak 3.100 Kotak Suara
Yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan).
Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya.
Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.
Lalu bagaimana dengan ajakan golput yang beredar di media sosial (medsos) apa pemilik akun bisa dipidana? Padahal menggunakan hak pilih dalam pemilu di Indonesia adalah hak dan pilihan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: