HONDA

Pisah Ranjang 2 Tahun! Kenal Pria Lewat Facebook sampai VCS: Berujung Video Syur Beredar

Pisah Ranjang 2 Tahun! Kenal Pria Lewat Facebook sampai VCS: Berujung Video Syur Beredar

Pisah Ranjang 2 Tahun! Kenal Pria Lewat Facebook sampai VCS: Berujung Video Syur Beredar--badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar, Ini Awal Cerita Perkenalan dengan Pelaku

Tapi sayangnya, laki-laki kenalan baru yang sampai membawa ia terhanyut hingga bersedia VCS, dikenalnya melalui Facebook.

“Informasinya, oknum kepala sekolah ini belum pernah berjumpa dengan laki-laki tersebut. Hal itu sulit dimungkinkan, karena laki-laki ini mengaku berdomisili di Jogjakarta,” ucap sumber rakyatbengkulu.com.

BACA JUGA:Perwira Menengah dan Perwira Pertama Polres Rejang Lebong Resmi Berganti: Ini Pesan Kapolres

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Judo Trisno Tampubolon, S.IK melalui Kasi Humas, Iptu. Sinar Simanjuntak meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan video syur oknum kepala sekolahdi salah satu SD tersebut.

Perbuatan emikian bisa dianggap melanggar undang-undang yang ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:Jangan Sedih! Video Terhapus Permanen di HP Bisa Kembali, Ini 3 Tips dan Caranya!

"Jadi kepada masyarakat yang sempat menyimpan vcs syur tersebut untuk segera dihapus, dan jangan sampai disebarluaskan apalagi ke media sosial," tegas Kasi Humas. 

Dikatakan Kasi Humas, ancaman hukuman ini bisa menimpa siapa saja, jika sampai tidak bijak menggunakan media sosial.

BACA JUGA:Pemeran Video Kekerasan Ajukan Pindah Sekolah

"Masyarakat diharapkan bijak menggunakan media sosial dan jangan sampai menyebarluaskan video pornografi, pornoaksi hingga nyebarkan konten-konten yang bersifat sara atau memecah belah," ingat Kasi Humas.

Sementara itu, hingga saat ini pemeran video syur belum melaporkan secara resmi atas apa yang dialaminya.

Baru sebatas keterangan sementara bahwa dirinya diperas dengan modus jika tidak memberikan uang Rp500 ribu maka VCS syur tersebut akan disebarkan. 

BACA JUGA:Penyebar Video Syur Gisel Vonis 9 Tahun, Pengacara Keberatan

"Sebelumnya oknum Kepsek SD viral VCS syur menyanggupi mentransfer uang Rp5 juta. Namun selang beberapa hari, tersangka yang menggunakan foto profil anggota p*l151 berpangkat 41ptu kembali meminta uang Rp500 ribu. Namun tidak dikirimkan dan hingga akhirnya VCS durasi 28 detik muncul di beranda Facebook," tukas Kasi Humas.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: