HONDA

Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penerimaan pajak rokok tahun 2024 untuk 5 provinsi ini, total ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun. Atau tepatnya di angka Rp1.530.944.346.640

Untuk 5 provinsi dimaksud yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Bali.

Jumlah tersebut mengalahkan pembagian pajak rokok tahun 2024 total untuk provinsi – provinsi yang ada di Pulau Kalimantan dan Pulau Papua.

BACA JUGA:Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan

Terbesar yang mendapatkan proporsi dan estimasi pajak rokok yang dibagikan pemerintah pusat, untuk di 5 provinsi ini adalah didapatkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Jumlah yang diperoleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).mencapai Rp455,7 miliar. 

BACA JUGA:Tahun 2024, Pajak Rokok Pulau Kalimantan Terbesar Didapatkan Provinsi Kalbar: Ini Rincian Tiap Provinsi

Sementara posisi terbesar kedua perolehan pembagian pajak rokok tahun 2024, adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Provinsi ini mendapatkan pagu pajak rokok 2024 sebesar Rp455,4 miliar.

Disusul peringkat ketiga terbesar perolehan pajak rokok, didapatkan oleh Bali. Dana pajak rokok untuk tahun 2024 yang diberikan pemerintah pusat bagi Provinsi Bali yakni sebesar Rp353,6 miliar.

BACA JUGA:Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera

Kemudian provinsi dengan posisi terbesar keempat perolehan pajak rokoknya, adalah Provinsi Maluku. Jumlah yag didapatkan Provinsi Maluku mencapai Rp155,3 miliar.

Dan provinsi peringkat kelima mendapatkan pembagian pajak rokok tahun 2024 dari pemerintah pusat, adalah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): Terbesar Timor Tengah Selatan

Proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun 2024 yang diberikan kepada Provinsi Maluku Utara hanya sejumlah Rp110,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: