Jeratan Hukum Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan: Dua Warga Bengkulu Ditahan, Janji Bongkar Fakta di Sidang
Jeratan Hukum Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan: Dua Warga Bengkulu Ditahan, Janji Bongkar Fakta di Sidang--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua warga Kota Bengkulu, RN (35) dan PP (23), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu usai pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Keduanya terjerat kasus peredaran 750 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan, melanggar Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayang Sinaryati, melalui Kasi Pidum Dr. Rusyidi Sastrawan, menyampaikan bahwa pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti dilakukan pada Senin 13 Januari 2025.
Barang bukti yang diterima berupa 750 bungkus rokok merek Luffman hasil pengungkapan unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!
BACA JUGA:5 Mindset yang Dapat Merusak Hubungan Percintaan dan Persahabatan, Ketahui Juga Cara Menghindarinya!
"Kami menerima dua tersangka dengan kasus penyebaran rokok tanpa peringatan kesehatan, melanggar Undang-Undang Kesehatan," ujar Rusyidi
Rusyidi menambahkan bahwa kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia, karena sebelumnya penindakan terhadap rokok ilegal lebih banyak berfokus pada pelanggaran cukai.
Dalam kasus ini, fokusnya adalah penyebaran rokok yang tidak memiliki peringatan kesehatan, baik berupa gambar maupun tulisan.
"Biasanya, pelanggaran terkait cukai yang ditindak. Namun kali ini, kasusnya berbeda karena melibatkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Kami rasa ini adalah yang pertama," jelasnya.
BACA JUGA:Gerak Cepat Polisi, Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Selatan Dibekuk
Atas perbuatannya, RN dan PP terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu sebelum berkas mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: