Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com
Untuk menghentikan gangguan dari penagih utang pinjol online dan terbebas dari pinjol ilegal, ada langkah yang bisa diambil. Namun, pinjaman online ilegal tetap harus dibayar, meskipun tidak diawasi oleh OJK atau tidak memiliki izin.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/2022. Peraturan tersebut melarang pengancaman dalam penagihan dan menegaskan bahwa layanan pinjaman online harus terdaftar di OJK dan memiliki izin.
Saat ini, layanan pinjaman online diatur dalam POJK 10/2022 yang mengatur tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pinjol memainkan peran dalam menyediakan dan mengelola LPBBITI sesuai dengan prinsip syariah atau konvensional.
BACA JUGA:Banyak Generasi Z Terjebak Pinjol, Ini 3 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online di Usia Muda
Pinjaman online melibatkan dua perjanjian, antara pemberi dana dengan penyelenggara dan antara pemberi dana dengan penerima dana.
Namun, OJK bisa membatalkan perjanjian jika pinjaman online tidak memiliki izin, sehingga pinjol tidak memiliki kekuatan hukum sah.
Dalam kasus pembatalan, uang yang dipinjam harus dikembalikan sepenuhnya kepada pinjaman online yang tidak memiliki izin OJK.
BACA JUGA:OJK Pangkas Bunga Pinjol, Ini Reaksi 'Pemain' Penyelenggara Jasa Finansial
Untuk menghindari pinjol ilegal, sebaiknya lakukan riset sebelum meminjam. Pilihlah pinjaman online yang terpercaya dan memiliki keamanan yang terjamin.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: