Astra Motor Bengkulu Makin Gencar Edukasi Safety Riding, Kini Giliran di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu
Kini giliran di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Astra Motor Bengkulu makin gencar edukasi safety riding.--dokumen/rakyatbengkulu.com
UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.
UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding di SMPN 19 Kota Bengkulu
• Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.
• Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.
• Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
• Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.
BACA JUGA:Ini Dia 4 Perwakilan Bengkulu di Safety Riding Contest 2021
AKP Julita Widianti menjelaskan bahwa kasus bullying di sekolah telah menjadi fokus pihak kepolisian sejak lama, karena bullying dapat merusak mental korban dan memberikan trauma yang luar biasa.
"Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini menyadarkan pelaku-pelaku bullying bahwa perundungan itu merupakan kejahatan yang dapat dituntut secara hukum dan membuat siswa-siswi menjadi lebih aware jika terjadinya perundungan dengan memberi tahu pihak sekolah agar perundungan dapat terselesaikan," tutup Julita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: