Pemda Sumsel 2024 Hanya Diberikan Rp4,8 Triliun: Ini Rincian Dana Diterima Pemprov
Pemda Sumsel 2024 Hanya Diberikan Rp4,8 Triliun: Ini Rincian Dana Diterima Pemprov--dok/rakyatbengkulu.com
Dana Desa -
Dana Insentif Fiskal –
Khusus pagu dana yang sudah dianggarkan pusat, Pemprov Sumatera Selatan wajib memasukkan seluruhnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Serta memasukkan rincian penggunaan dana dari setiap sumber dana yang didapatkan, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: