HONDA

Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?

Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?

Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?--dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) geram dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ini dibuktikan dengan terbitnya surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor : S-157/PK/2023, tertanggal 29 November 2023.

 BACA JUGA:Bengkulu Tengah (Benteng) 2024 Diberikan Pusat Rp734 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Surat ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota itu, dinyatakan bersifat Sangat Segera dan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemda terkait.

Sebab mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, harus sudah disampaikan permintaan evaluasi kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, paling lambat 10 Desember 2023.

 BACA JUGA:Lebong 2024 Diberikan Pusat Rp666 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Keberadaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang terbaru ini sangat penting, karena akan jadi dasar bagi Pemda, melakukan penarikan pajak dan pemungutan retribusi di daerah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 BACA JUGA:Kepahiang 2024 Diberikan Pusat Rp694 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Dinyatakan dalam Pasal 94, bahwa ketentuan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dan berdasarkan pendataan Dirjen Perimbangan Keuangan, hingga 28 November 2023, masih terdapat 121 pemda yang belum menyampaikan permohonan evaluasi Raperda tersebut.

 BACA JUGA:Kaur 2024 Diberikan Pusat Rp850 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Kemudian ada 44 pemda telah menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda yang dikembalikan permohonannya.

Dan ternyata, beberapa daerah yang masuk dalam daftar daerah yang disurati, adalah sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu.

 BACA JUGA:Kota Bengkulu 2024 Diberikan Angaran Rp960 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkot

Daerah dimaksud sebagai berikut:

Kabupaten Bengkulu Selatan, status, belum menyampaikan permohonan evaluasi Raperda PDRD.

Kabupaten Kaur, status, belum menyampaikan permohonan evaluasi Raperda PDRD.

Kabupaten Mukomuko, status, telah menyampaikan permohonan evaluasi Raperda PDRD namun kurang lengkap.

 BACA JUGA:Bengkulu Utara 2024 dari Pusat Rp1 Triliun Lebih: Ini Rincian Diterima Pemkab

Selain daerah di Provinsi Bengkulu, ada 3 daerah yang sudah permohonan evaluasi Raperda PDRD-nya, namun sudah dikembalikan oleh Kementerian Keuangan.

Anehnya, karena ada sejumlah catatan, sejumlah daerah tersebut malah belum kunjung mengajukan evaluasi kembali.

 BACA JUGA:Rejang Lebong 2024 Dikucurkan Rp953 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Daerah dimaksud sebagai berikut:

1. Kabupaten Alor

2. Kabupaten Mamberamo Tengah

3. Kabupaten Mamuju Tengah

 BACA JUGA:Pemda Seluma 2024 Hanya Diberikan Rp978 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Kementerian Keuangan menegaskan, sesuai dengan Pasal 187 huruf b UU HKPD, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku sampai 5 Januari 2024.

 BACA JUGA:Pemda Kabupaten Mukomuko 2024 Hanya Diberikan Rp858 Miliar: Ini Rincian Dana Pemkab

“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD, untuk selanjutnya menyampaikan Raperda PDRD dimaksud kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam surat yang dilayangkan ke gubernur, bupati dan walikota tersebut.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: