Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah
Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah--dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kejar Pemerintah Daerah (Pemda) yang lalai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Terbaru, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat, Nomor : S-157/PK/2023, tertanggal 29 November 2023.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah (Benteng) 2024 Diberikan Pusat Rp734 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
Ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota itu, dinyatakan bersifat Sangat Segera dan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemda terkait.
Ini terkait dengan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab sesuai undang-undang terbaru, permintaan evaluasi atas Raperda PDRD wajib sudah disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, paling lambat 10 Desember 2023.
BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?
Berikut ini daftar Pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi Raperda PDRD:
Provinsi Aceh, Provinsi Banten,
Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Utara,
Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara,
Provinsi Papua Barat Daya,
Provinsi Papua Pegunungan,
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
BACA JUGA:Kepahiang 2024 Diberikan Pusat Rp694 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: