UU Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
UU Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat--Foto: instagram//serikatmudamoody
BACA JUGA:HUT ke-52 KORPRI, ASN Diminta Perkuat Solidaritas
Jika keempat pelanggaran di atas yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4 tersebut dilakukan oleh oknum PNS dan PPPK maka dapat mengakibatkan pemberhentian secara tidak hormat.
Pemberhentian secara tidak hormat ini jangan sampai dilakukan atau dikangkangi oleh ASN karena sudah ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut.
ASN tidak diperbolehkan ikut berpolitik dalam hal ini meskipun sekedar menjadi anggota partai politik saja berakibat fatal bagi ASN tersebut.
Sebentar lagi masa pemilihan umum (Pemilu) akan digelar untuk itu sesuai peraturan yang berlaku dilarang keras untuk ASN berfoto-foto dengan pose jari atau apapun dalam dunia perpolitikan.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Hukum, 2 ASN Rejang Lebong Terancam Sanksi Tegas, Ini Kata Pihak Disdik
Hal ini terkait menjaga netralisasi yang harus dimiliki oleh ASN dalam dunia politik. Jadi jangan coba-coba untuk keluar dari zona kalau tidak mau karier sebagai Pegawai Pemerintahan dicabut.
Selain itu pemidanaan seseorang yang berstatus ASN atas suatu kejahatan jabatan dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme juga menjadi bagian penting untuk ditinjau untuk tidak dilanggar oleh ASN.
Belum lagi kedisiplinan ASN menjadi perhatian penting dalam melihat kinerja Pegawai pemerintah tersebut. Jika oknum tidak mengindahkan kedisiplinan dapat ditindak lanjuti dengan pemberhentian ASN tersebut.
Diatur dalam pasal tersebut mengenai hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 juga menjadi bagian penting untuk ditaati.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Ajak Kepala OPD dan ASN Pemda Provinsi Bengkulu Donasi untuk Palestina
Peraturan perundang-undangan khususnya dalam UU No. 20 Tahun 2023 diharapkan untuk para Aparatur Sipil Negara yakni PNS dan PPPK agar selalu menjadi acuan setiap tindakannya sehingga tidak menyalahi aturan.
Untuk itu baiknya selalu melangkah dalam koridor yang tepat sebagai PNS dan PPPK hingga tidak ada alasan untuk diberhentikan secara tidak hormat dalam karier sebagai pegawai Aparatur Sipil Negera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: