HONDA

Abidzar Menjadi Wali Nikah Adiba Khanza, Berikut Syarat Wali Nikah dalam Hukum Islam

Abidzar Menjadi Wali Nikah Adiba Khanza, Berikut Syarat Wali Nikah dalam Hukum Islam

Berikut syarat menjadi wali nikah dalam hukum Islam yang telah dicontohkan Abidzar saat menjadi wali nikah Adiba Khanza.--Foto: YouTube/yas channel

6. Anak laki-laki dari saudara seayah.

7. Saudara laki-laki ayah.

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

BACA JUGA:Jangan Menikahi Laki-Laki Miskin Agama, Tidak Punya Adab, Juga Temperamen


Belajar dari pernikahan anak gadis Ustad Jefri, sebagai ganti ayahnya untuk menikahkan Adiba Khanza untuk itu Abidzar mempunyai peran penting dalam kesakralan pernikahan tersebut.--Foto: YouTube.com/adachiro23

Urutan-urutan tersebut bersifat mutlak, dilangkahi dalam aturan hukum Islam. Jika ayah kandung masih hidup, hak wali tidak boleh jatuh ke urutan kakek dari pihak ayah.

Namun bisa keurutan berikutnya jika diberikan kuasa kewaliannya dari urutan teratas. Dalam syarat sahnya pernikahan wajib ada wali yang menikahkan.

Ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh wali nikah tersebut diantaranya :

1. Islam

Wali nikah harus beragama Islam sesuai dengan hukumnya. Jika ia tidak beragama Islam, maka hilanglah hak pewaliannya dalam pernikahan tersebut menjadi tidak sah. 

BACA JUGA:Tips Sukses Mendaftar Online Nikah Resmi! Dapat Buku Nikah, Ijab Kabul Dibimbing Penghulu KUA

2. Baligh

Baligh artinya telah mengalami tanda-tanda kedewasaan biasanya berusia lebih dari 15 tahun atau lebih. Anak-anak tidak sah untuk menjadi wali meskipun memiliki kuasa terhadap perwalian.

3. Berakal Sehat, Tidak Gila

Pentingnya bagi seorang wali nikah untuk berakal sehat dan tidak gila. Tidak perbolehkan oleh seorang wali yang tidak berakal sehat dan gangguan jiwa (gila) itu mengakibatkan kehilangan kuasanya terhadap hak perwalian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: