Abidzar Menjadi Wali Nikah Adiba Khanza, Berikut Syarat Wali Nikah dalam Hukum Islam
Berikut syarat menjadi wali nikah dalam hukum Islam yang telah dicontohkan Abidzar saat menjadi wali nikah Adiba Khanza.--Foto: YouTube/yas channel
4. Laki-laki
Laki-laki mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memimpin itulah sebabnya seorang wali harus laki-laki. Imam dalam Islam itu laki-laki jadi itulah syarat sah menjadi wali dalam pernikahan.
BACA JUGA:7 Tips dan Cara Memasak Pare Agar Tidak Pahit, Dimulai dengan Membuang Bagian Tengah
5. Adil
Wali pun haruslah dapat bersikap adil, tidak boleh melakukan suatu pemaksaan yang dapat merugikan pihak mempelai wanita.
Seorang wali nikah harus dapat berlaku adil memutuskan pernikahan tersebut baik untuk dilakukan atau tidak, dalam mencegah pernikahan sedarah.
Selain itu, wali kandung dapat digantikan dengan beberapa persyaratan berikut:
BACA JUGA:5 Sepatu Sepak Bola Paling Mahal di Dunia, Ada yang Sampai Dibalut Berlian
1. Pemberian Wewenang
Jika seorang wali nikah bersedia untuk memberikan wewenangnya atas hak perwaliannya kepada orang lain, baik itu masih keluarga maupun tidak terikat hubungan darah.
Dapat dipastikan orang tersebut memiliki wewenang sebagai wali untuk menikahkan secara sah.
2. Gugurnya Syarat menjadi Wali
Jika ayah kandung, atau seorang wali lainnya tidak memenuhi syarat wali nikah maka otomatis hak perwaliannya gugur.
Namun dapat digantikan dengan wali yang lain yang lebih memenuhi syarat, akan tetap harus memperhatikan urutan wali nikah.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Hidup Bahagia, Kamu Harus Tahu Cara Bersyukur, Jangan Lupa Jalan-Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: