HONDA

Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Maluku 233 Miliar: KB 40 Miliar

Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Maluku 233 Miliar: KB 40 Miliar

Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Maluku 233 Miliar: KB 40 Miliar--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Operasional Puskesmas di Provinsi Maluku untuk tahun 2024, dipastikan aman. Pemerintah pusat menganggarkan dana 233 miliar 496 juta rupiah lebih, khusus untuk BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas-Puskesmas di Provinsi  Maluku.

Untuk Maluku, pusat juga menganggarkan dana untuk BO (Bantuan Operasional) kegiatan KB (Keluarga Berencana) tahun 2024, jumlahnya 40 miliar 388 juta rupiah.

Dana dikucurkan pemerintah pusat ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Maluku berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2024. 

BACA JUGA:PPPK Tahun 2024! Maluku Utara Mendapatkan Dana 284 Miliar: Halmahera Selatan Terbesar

Sehingga total untuk BOK Puskesmas dan BO kegiatan KB di Provinsi Maluku tahun 2024 mencapai 273 miliar, lebih tepatnya Rp273.884.559,000.

Khusus BOK Puskesmas tahun 2024, terbesar di Provinsi Maluku didapatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Jumlahnya mencapai 43 miliar 162 juta rupiah. 

Sedangkan BOK Puskesmas tahun 2024 terkecil di Provinsi Maluku, didapatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tual, hanya 11 miliar 17 juta rupiah.

BACA JUGA:PPPK Tahun 2024! Maluku Dapat Dana 356 Miliar: Terbesar Maluku Tengah

Sementara BO kegiatan KB tahun 2024, wilayah Provinsi Maluku terbesar didapatkan oleh Pemda  Kabupaten Maluku Tengah, jumlahnya 6 miliar 318 juta rupiah. 

Dan BO kegiatan KB terkecil diperoleh oleh Pemda Kota Tual, hanya 1 miliar 835 juta rupiah. 

Berikut ini rincian BOK Puskesmas yang didapatkan masing-masing pemda di Provinsi Maluku untuk tahun 2024. Total BOK Puskesmas di Maluku Rp233.496.256,000.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Dana DAK Kesehatan Maluku Utara 300 Miliar: Ini Rincian Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kabupaten Maluku Tengah Rp43.162.087,000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: