Diapit Malaysia, Kenapa Natuna Justru Jadi Milik Indonesia?
Diapit Malaysia, Kenapa Natuna Justru Jadi Milik Indonesia? --
Dalam perjanjian tertulis tersebut, adapun batas-batas laut di Selat Malaka serta Laut China Selatan yang sebelumnya kabur ditetapkan secara tegas di antara kedua negara tersebut.
BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Hari Ibu di Seluruh Dunia, Apakah Juga Diperingati Tanggal 22 Desember?
Di mana Inggris mendapatkan daerah di Utara serta Timur Selat Malaka yang terdiri dari Semenanjung Malaya dan Singapura.
Sementara di bagian Selatan serta Barat selat, jatuh ke tangan Belanda. Adapun kawasan yang dimiliki Belanda antara lain Pulau Sumatera, Kepulauan Lingga serta Riau.
Sebagai gantinya, Inggris juga meninggalkan Bengkulu. Pada saat perjanjian tersebut dilakukan, bagian Utara Pulau Borneo masih dikuasai oleh Kesultanan Brunai.
Pada saat kerajaan tersebut mengalami kemunduran, Inggris mengambil alih wilayah ini. Dimana Alasan tersebutlah yang dikemudian hari membuat Kepulauan Natuna yang jatuh ke Negara Indonesia serta diapit oleh dua wilayah utama Negeri Jiran.
BACA JUGA:Inilah Sejarah di Balik Ungkapan 'Buaya Darat', Baca Penjelasannya
Dikutip dari berbagai sumber, setelah kemerdekaan Malaysia dari Inggris, maka wilayah tersebut terbagi menjadi dua yaitu Sabah dan Sarawak.
Disisi lain, bagian Selatan Kalimantan masuk ke bagian Indonesia setelah merdeka, hal ini disebabkan sebagai konsekuensi warisan semua wilayah Hindia Belanda, termasuk Kepulauan Natuna.
Selama Perang Dunia II berlangsung, walaupun periodenya singkat, semua wilayah di Malaya dan Laut China Selatan dikuasai oleh militer Jepang.
Dengan adanya sengketa dengan China Dalam kasus perselisihan di kawasan Laut China Selatan, Indonesia tidak sendirian.
Dimana Beijing bersengketa dengan enam negara sekaligus di Asia Tenggara yang perbatasan lautnya saling tumpang tindih.
BACA JUGA:Kenalkan Sejarah dan Budaya: Museum Negeri Bengkulu Gelar Pameran Senjata Tradisional
Di luar negara ASEAN,dimana China juga berseteru dengan Taiwan, masalah klaim di wilayah laut yang membentang seluas 3 juta km.
Adapun dasar yang digunakan China mengklaim sebagai pemilik Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus (nine dash line), dimana wilayah perairan China membentang luas hingga ke Provinsi Kepulauan Riau, yang mana jaraknya mencapai ribuan kilometer jauhnya dari daratan utama Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: