Dibutuhkan! 816 Pengawas TPS di Rejang Lebong, Cek di Sini Syarat Pendaftarannya
Dibutuhkan! 816 Pengawas TPS di Rejang Lebong, Cek di Sini Syarat Pendaftarannya--Badri/RB
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Masih ada kesempatan, dibutuhkan sebanyak 816 pengawas TPS untuk 165 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
Bagi pelamar yang berminat menjadi pengawas TPS ini, dapat mendatangi sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali saat dihubungi rakyatbengkulu.com Kamis 4 Januari 2024 menuturkan 816 pengawas TPS ini akan ditempatkan di 816 TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Bagi masyarakat yang berminat silakan menghubungi sekretariat Panwaslu di 15 kecamatan sesuai dengan domisili para pelamar," ungkap Ahmad Ali.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa IAIN Curup Terlibat dalam Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu
Disebutkan Ahmad Ali, rekrutmen dilakukan secara terbuka dan diutamakan warga berdomisili di wilayah desa/kelurahan masing-masing.
"Nantinya para pengawas TPS akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan proses rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga mereka ini akan bertugas selama tiga hari sampai 17 Februari 2024, dibawah kendali pengawas kelurahan/desa (PKD)," papar Ahmad Ali.
Sementara itu, pengawas TPS ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu atau pemilihan. Kemudian pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, menerima laporan jika ada temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, penyampaian laporan atau temuan dan lainnya.
"Untuk persyaratannya sama seperti persyaratan umum minimal tamatan SMA sederajat, lebih diutamakan yang sudah berpengalaman," ujar Ahmad Ali.
BACA JUGA:Momen HUT Korpri Ke-52, Dempo Xler Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
Ini persyaratan mendaftar pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: