Dibutuhkan! 816 Pengawas TPS di Rejang Lebong, Cek di Sini Syarat Pendaftarannya
Dibutuhkan! 816 Pengawas TPS di Rejang Lebong, Cek di Sini Syarat Pendaftarannya--Badri/RB
BACA JUGA:Kesiapan RS Jiwa, Antisipasi Kasus Gangguan Jiwa pada Pemilu dan Pilkada 2024
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
4. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV).\
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Harga Cabai Merah Keriting dan Sayuran Diprediksi Mengalami Kenaikan di Tahun 2024
Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
6. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Dewan Tentang Keras Penutupan TPS Sawah Lebar
7. Bersedia bekerja penuh waktu
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: