Kendaraan Besar Dilarang Melintas, Polisi Berlakukan Buka Tutup Arus Lalin Dampak Longsor di Liku Sembilan
Kendaraan Besar Dilarang Melintas, Polisi Berlakukan Buka Tutup Arus Lalin Dampak Longsor di Liku Sembilan--Dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Akses lalu lintas di jalan lintas Bengkulu - Kepahiang Kawasan Liku Sembilan tepatnya di KM. 44,5 Kabupaten Bengkulu Tengah terancam lumpuh.
Ini karena longsor yang memakan badan jalan di kawasan Liku Sembilan ini semakin meluas sehingga kendaraan yang dapat melintas di kawasan tersebut terbatas.
Akibat longsor ini, kini pihak kepolisian dari Satlantas Polres Bengkulu Tengah memberlakukan buka tutup arus. Sebab, jalan amblas akibat longsor tersebut saat ini sudah setengah badan jalan.
"Di lokasi tanah amblas di kawasan liku sembilan tepatnya di kilometer 44,5 arus lalu lintas kita berlakukan buka tutup," sampai Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, IPTU. Wiyanto dikutip dari live report instagram Satlantas Polres Bengkulu Tengah, Sabtu 13 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, IPTU. Wiyanto--Dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Makeup Mudah Longsor? Begini Cara Makeup Mudah Agar Tahan Lama
Ditambahkan kasat lantas, saat ini jalan yang mengalami amblas sudah meluas dan melebihi setengah badan jalan.
"Saat ini kami bersama Dinas PUPR melaksanakan pemasangan tanda batas yang bisa dilewati kendaraan dengan menggunakan pasir berkarung," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau, untuk kendaraan-kendaraan besar agar tidak melintas di kawasan liku sembilan dan mencari alternatif jalan lain.
"Kita mengimbau mobil-mobil besar untuk dilarang melintasi kawasan liku sembilan untuk sementara ini," demikiannya.
BACA JUGA:Bencana Longsor di Kabupaten Lebong, Pondok Kopi dan Sawah Terdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: