Bisakah Lulusan SMK Masuk Sekolah Kedinasan PKN STAN atau IPDN? Ini Dia Ulasannya
Banyak yang bertanya-tanya bisakah lulusan SMK masuk ke sekolah kedinasan PKN STAN atau IPDN?--Facebook.com/PatriotMuda
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagian orang khususnya para lulusan SMK bertanya-tanya, apa mereka bisa mendaftar di sekolah kedinasan PKN STAN atau IPDN?
Apalagi pada saat ini banyak dipahami kalau yang bisa mendaftar ke sekolah kedinasan itu merupakan lulusan SMA saja.
Lalu bagaimana dengan selain lulusan selain SMA, khususnya lulusan SMK, apakah bisa mendaftar di sekolah kedinasan PKN STAN atau IPDN?
Pada artikel kali ini rakyatbengkulu.com akan mengulas, mana saja sekolah kedinasan yang menerima lulusan SMK.
BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan
Berdasarkan pengumuman seleksi pada tahun 2023 yang lalu terdapat beberapa persyaratan :
A. Persyaratan di PKN STAN/ IPDN bisa didaftar oleh siswa dari jenjang SMK.
Berdasarkan pengumuman tersebut, siswa SMA sederajat dapat mendaftar, berikut rinciannya:
1. Merupakan lulusan (tahun 2022 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2023) semua SMA atau yang sederajat dengan ketentuan:
BACA JUGA:Beberapa Alasan Kenapa Harus Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara
a. Untuk jalur reguler dan afirmasi kewilayahan untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Sedangkan untuk calon lulusan tahun 2023, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak boleh kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Berdasarkan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian di ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
b. Selanjutnya untuk jalur pembibitan bagi lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, mempunyai rata-rata nilai ujian di ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: