HONDA

KPU Mukomuko Disebut Bawaslu Buka Kotak Suara, Fakta Terungkap dalam Sidang 2 KPU Kabupaten

KPU Mukomuko Disebut Bawaslu Buka Kotak Suara, Fakta Terungkap dalam Sidang 2 KPU Kabupaten

Fakta terungkap dalam sidang 2 KPU Kabupaten, Bawaslu sebut KPU Mukomuko buka kotak suara.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu Mukomuko sebut KPU Mukomuko buka kotak suara tersegel.

Setelah adanya temuan dugaan surat suara kurang dan hilang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Fakta ini terungkap dalam sidang 2 KPU Kabupaten. Diketahui 2 KPU kabupaten ini menghadiri sidang pemeriksaan administrasi pada Rabu, 21 Februari 2024. 

Di dalam persidangan Bawaslu Mukomuko menyebut KPU Mukomuko membuka kotak suara tersegel. 

Adapun pembukaan kotak suara tersegel tersebut tanpa pemberitahuan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Distribusi Energi Selama Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pertamina Apresiasi Berbagai Pihak

Agenda sidang Nomor: 001/TM/ADM/BWSL.PROV/07.00/II/2024 dengan agenda pembacaan laporan oleh penemu dan jawaban terlapor di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024. 

Diketahui jalannya sidang dilaksanakan berbeda waktu. 

Dimana KPU Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur diduga melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk sidang pertama dimulai oleh sidang administrasi KPU Kabupaten Mukomuko. 

Dimana sidang ini dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah selaku ketua majelis serta 3 anggota majelis pemeriksa, Eko Sugianto, Debisi Holdi, Asmara Wijaya yang ketiganya merupakan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Valid? Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024

Fahamsyah memimpin yang jalannya persidangan meminta pihak penemu membacakan laporan temuan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Mukomuko dan meminta terlapor membacakan jawaban dari pihak penemu, sedangkan Eko meminta pihak KPU Kabupaten Mukomuko untuk melengkapi berkas jawaban. 

Oleh karena pada saat berjalannya sidang terjadi penambahan jawaban oleh pihak terlapor, selanjutnya Eko meminta pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 supaya penemu dan terlapor menghadirkan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"