HONDA

KPU Mukomuko Disebut Bawaslu Buka Kotak Suara, Fakta Terungkap dalam Sidang 2 KPU Kabupaten

KPU Mukomuko Disebut Bawaslu Buka Kotak Suara, Fakta Terungkap dalam Sidang 2 KPU Kabupaten

Fakta terungkap dalam sidang 2 KPU Kabupaten, Bawaslu sebut KPU Mukomuko buka kotak suara.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Surat suara yang tersedia 165 lembar, kekurangan 105 lembar.

Untuk tindak lanjut atas kekurangan tersebut, pihak KPU membuka kotak suara belum tersegel dan ditemui surat suara yang berlebih di beberapa kotak sebanyak 70 lembar dan disaksikan oleh Bawaslu Mukomuko.

Dengan total 165 lembar surat suara yang ada pada TPS 03 Karya Mulya ditambahkan 70 surat suara yang ditemukan maka pada TPS 03 Karya Mulya masih kurang sebanyak 35 lembar surat suara.

Selanjutnya, pada saat proses pengembalian surat suara ke kotak TPS asal pada tanggal 30 Januari 2024, Petugas menemukan kelebihan surat suara  sebanyak 37 lembar surat suara.

Atas penjelasan tersebut, terlapor menyebutkan terdapat kekeliruan dari penemu yaitu Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Hal-hal Aneh dan Unik dalam Pelaksanaan Pemilu di Berbagai Negara di Dunia

Sementara itu pada sidang dugaan pelanggaran administratif KPU Kaur.

Penemu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, Kordiv HPPH Titi Perda, Kordiv PPPS Hendra Gunawan.

Dimana Penemu mendapatkan informasi kalau terdapat di beberapa TPS di kabupaten Kaur seperti halnya di TPS 01 Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap yang mana proses Pemungutan Surat Suara dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB proses pemungutan suara diberhentikan karena diketahui terdapat kelebihan surat suara DPRD Provinsi sebanyak 117 lembar dan kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 117 lembar.

Akhirnya surat suara yang diambil dari TPS Di Kecamatan Tetap dan Kecamatan Maje dan selesai pada pukul 15.40 Wib.

BACA JUGA:Ini Dia Pemilu yang Dianggap Paling Demokratis di Indonesia

Untuk proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Tanjung Bunga tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dimana pukul 15.54 WIB ini telah dimulainya proses penghitungan suara sampai dengan pukul 03.02 Wib tanggal 15 Februari 2024.

Selanjutnya pada TPS 02 Desa Sukamenanti Kecamatan Maje yang mana pada proses pengecekan surat suara diketahui kalau tidak terdapatnya surat suara DPR RI di dalam kotak suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: