Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, saat menyampaikan keterangannya.--FOTO ANTARA/DOK/RB
BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024
Untuk Anda ketahui, bahwa salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.**/rilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: