Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, saat menyampaikan keterangannya.--FOTO ANTARA/DOK/RB
BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen, Kembali ke Negara
Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 % diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 % sampai 40 % diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 % dari harga jual.
Dwi Astuti pada penjelasannya memberikan contoh langsung, misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024.
Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 %.
Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 % (lima persen) dikali Rp 2.000.000.000 atau sebesar Rp 100.000.000.
BACA JUGA:Inul Daratista Luapkan Keprihatinan Terkait Rancangan Pajak Hiburan Karaoke
BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?
"Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000.
Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi Astuti.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi Astuti.
Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya--DOK/RB
BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: