HONDA

Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya

Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, saat menyampaikan keterangannya.--FOTO ANTARA/DOK/RB

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Ini alasan pemerintah kembali berikan insentif PPN DTP pada kendaraan bermotor listrik di tahun 2024.

Setelah tahun 2023 lalu pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP dan kembali diberikan tahun 2024, berikut besaran insentif yang diberikan pemerintah tahun ini. 

Untuk alasan pemerintah melakukan pemberian insentif PPN DTP, diantaranya diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Saat ini, pemerintah pun sudah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut.

BACA JUGA:Dapat Surat Cinta Pajak, Jangan Panik ! Itu hanya Permintaan Pelaksanaan P2DK, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Ini ! Fasilitas Wajib Pajak untuk UMKM, Pemerintah Beri Kemudahan, Berikut Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BACA JUGA:Realisasi Capaian Penerimaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tembus Rp 83.280.149.500

Adapun aturan pemberian insentif PPN DTP tersebut atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. 

Ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024. 

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. 

Disebutkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, bahwa insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 % dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 %.


Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya--DOK/RB

BACA JUGA:Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Kontribusi Nyata untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: