HONDA

Bawaslu Rejang Lebong Respon Keberatan Caleg PAN Dapil II Terhadap Perolehan Suara Partai

Bawaslu Rejang Lebong Respon Keberatan Caleg PAN Dapil II Terhadap Perolehan Suara Partai

Keberatan Caleg PAN Dapil II terhadap perolehan suara partai direspon Bawaslu Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu merespon dugaan keberatan terkait suara calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) 2 Rejang Lebong yang diduga masuk ke partai politik (Parpol) berdasarkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, dalam wawancara dengan rakyatbengkulu.com pada Jumat, 23 Februari 2024, menyatakan bahwa pihak caleg dari Partai Amanat Nasional telah mengirim surat ke Bawaslu.

"Kami akan melakukan pengecekan ulang terhadap dugaan keberatan bahwa suara caleg masuk ke suara partai politik," katanya.

"Namun, disayangkan bahwa saat penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara tingkat desa, tidak ada form keberatan yang dilampirkan baik dari saksi caleg maupun saksi partai politik," ungkap Ahmad Ali.

BACA JUGA:Giliran Harga Telur dan Ayam Buras Naik di Rejang Lebong, Pengaruh Kenaikan Harga Pakan

Ahmad Ali menegaskan bahwa jika ada keberatan atau dugaan pelanggaran Pemilu baik dari caleg, partai politik, atau hasil rekapitulasi di tingkat desa, pihak terkait seharusnya segera melaporkan dan mengisi form keberatan kepada pengawas kelurahan dan desa serta pengawas lapangan.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan, dan baru pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, saksi caleg mengklaim adanya suara caleg yang masuk ke suara partai politik.

"Meskipun begitu, kami tetap akan menanggapi surat dari saksi caleg PAN tersebut. Namun sebenarnya, permasalahan semacam ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan," tambah Ahmad Ali.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK, Bank Bengkulu Berikan Pinjaman Kredit Hingga Rp150 Juta! Berikut Syaratnya

Ahmad Ali juga menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima keberatan atau dugaan pelanggaran pemilu dari masa kampanye hingga proses pencoblosan maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Saksi dari Partai caleg PAN dapil II yang mengaku bahwa suara caleg masuk ke suara partai akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kronologis dan tahapan peristiwa, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"