Dapatkan Bansos dari Pemerintah untuk Ibu Hamil Sebesar Rp750 Ribu, Begini Caranya
Dapatkan Penyaluran Bansos Dari Pemerintah Untuk Ibu Hamil Sebesar Rp. 750ribu, Bagaimana Caranya?--freepik/tirachardz
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dapatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Republik Indonesia untuk ibu hamil sebesar Rp750 ribu pertahapan, begini caranya.
Program Pemerintah Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bansos kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH yang dapat membantu masyarakat Indonesia.
Ini menjadi upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang dicetus sejak tahun 2007, telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).
Program ini di luar negeri cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan yang urgent termasuk ibu hamil yang perlu mendapatkan bansos ini.
BACA JUGA:Dapatkan Penyaluran Bansos dari Pemerintah untuk Lansia Sebesar Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya
Bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Ibu hamil mendapat bantuan dengan beberapa tahapan dengan nilai besaran bansos sebesar Rp750 ribu per tahapan. Bagaimana cara? simak penjelasan berikut ini.
Bagaimana cara memperoleh dana PKH, yakni cukup dengan pengajuan yang bisa dilakukan secara offline dan online yang bisa diakses penggunaannya melalui handphone.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan untuk ibu hamil mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dapat mengikuti cara daftar sebagai berikut:
BACA JUGA: Bansos PKH Balita Cair Rp3 Juta per Tahun, Cek Persyaratan dan Cara Pendaftarannya
1. Download Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)
2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dengan Isi informasi akun pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif
3. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat
4. Setelah berhasil membuat akun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: