Kader dari Partai Perindo, Nasdem, dan Golkar Mendominasi Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang
Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang didominasi kader dari Partai Perindo, Nasdem, dan Golkar.--Badri/rakyatbengkulu.com
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Saat Pleno di tingkat kabupaten yang tengah berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, sekarang hanya menyisakan satu kecamatan, yakni Kecamatan Kepahiang.
Walaupun demikian, hasil suara dari partai-partai politik yang menang sepertinya sudah dapat diprediksi. Perolehan suara dari Perindo, Nasdem, dan Golkar jauh melampaui partai-partai lainnya.
Oleh karena itu, ketiga partai ini dipastikan akan mengisi kursi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang untuk periode 2024-2029.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, partai yang meraih kemenangan akan menguasai kursi pimpinan di DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Penentuan kursi pimpinan akan didasarkan pada jumlah kursi yang diperoleh. Namun, jika terjadi hasil yang sama, pertimbangan akan diberikan berdasarkan total suara," jelas Rusman, Selasa, 27 Februari 2024.
Rusman menyatakan bahwa karena ketiga partai ini memiliki jumlah kursi yang sama, yakni 5 kursi, KPU akan menentukan pimpinan DPRD Kepahiang berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Partai dengan perolehan suara terbanyak akan menempati kursi ketua DPRD Kepahiang, sementara Nasdem dan Golkar akan menduduki posisi wakil ketua I dan II.
"Total suara terbanyak akan menentukan komposisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang," tambah Rusman.
BACA JUGA:Benarkah Kulit Pisang Bisa Memutihkan Gigi? Simak Fakta, Cara, dan Manfaatnya di Sini
Berdasarkan data saat ini, Perindo memimpin dengan total suara sebanyak 16.839 suara, diikuti oleh Nasdem dengan 15.124 suara, dan Golkar dengan 12.710 suara.
Meskipun KPU sebelumnya mengklaim tidak ada hambatan signifikan dalam proses pleno di tingkat kabupaten, namun terdapat beberapa kendala yang memperlambat jalannya proses pleno.
Salah satu kendala yang ditemui adalah kesalahan data statistik pada formulir D1 hasil yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK).
Hal ini mengakibatkan penundaan dalam penyelesaian pleno karena diperlukan verifikasi dan pencocokan ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: